Pengamat: Presidential Threshold Tak Perlu karena Pilpres & Pileg Dilakukan Bersamaan

abadikini.com – JAKARTA – Pengamat hukum tata Negara, Margarito Kamis mengatakan saat ini tidak perlu Presidential Threshold. Pasalnya, Pemilu Legislatif dan pemilu Presiden dilakukan secara serentak.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi Redbons di redaksi Okezone,Selasa (17/1/2017).

“Dan memang sebenarnya tidak ada itu Presidential Threshold,” kata Margarito, Selasa (17/1/2017).

Lanjut Margarito, jika pencoblosan hanya untuk pileg saja, maka itu bukan pemilu. Selanjutnya jika mencoblos hanya untuk pilpres saja, itu juga bukan pemilu. Sebab yang dimaksud pemilu adalah pileg dan pilpres yang dilakukan bersamaan.

Dengan demikian partai mana saja boleh mengusung calon presiden (capres sendiri). “Praktis siapa pun bisa ikut pilres dan kursi-kursi yang dia peroleh di DPR tetap sah,” ungkapnya.

Diketahui, revisi Undang-Undang Pemilu tengah menjadi perbincangan publik. Hal yang cukup krusial adalah mengenai perlu tidaknya presidential threshold dicantumkan dalam UU Pemilu tersebut. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker