MENGAPA PBB PERLU ADVOKASI?

oleh

Sabar Sitanggang

(Head Office Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang)

 

 

“And what is [the matter] with you that you fight not in the cause of Allah and [for] the oppressed among men, women, and children who say, “Our Lord, take us out of this city of oppressive people and appoint for us from Yourself a protector and appoint for us from Yourself a helper?” (QS 4:74)

Tulisan ini adalah refleksi sederhana Penulis terhadap kondisi Partai Bulan Bintang (selanjutnya ditulis PBB) hari ini, setelah 4 kali mengikuti Pemilu Pasca Reformasi 1998.

Sebelumnya beberapa hal fundamental tentang PBB yang senantiasa harus menjadi perhatian bersama, yakni:

Pertama, bahwa PBB adalah Partai Islam dengan platform Keislaman dan Keindonesiaan. Hal ini berarti bahwa PBB merupakan wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia yang dalam praktik kepartaiannya melekat ciri-ciri keislaman dan menjadikan Islam sebagai dasar-dasar/landasan bagi perjuangannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, bahwa PBB adalah partai yang didirikan dengan semangat Reformasi Konstitusi. Hal ini bermakna bahwa terdapat hal-hal yang harus dilakukan perubahan secara fundamental terhadap konstitusi sebagai Hukum Dasar yang menjadi ibu bagi lahirnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Reformasi Konstitusi juga menyiratkan makna bahwa proses perubahan itu dilaksankan secara gradual dan bertahap serta sinambung.

Pertanyaannya adalah, siapakah pelaku (agent) perubahan itu? Jawaban singkatnya adalah Partai, PBB.

Pertanyaan berikutnya, apakah sudah bisa terlaksana? Banyak jawaban untuk pertanyaan ini!

Selama dua periode legislatif di tingkat Nasional, DPR RI, selama 10 tahun,  sejak 1999 sampai 2009, PBB terlibat aktif. Banyak hal yang sudah dilakukan, baik langsung maupun tak langsung. Namun dalam perjalanan selanjutnya, justru PBB absen di Parlemen.

Nah, di titik inilah pertanyaan yang paling krusial itu hadir!

Kenapa PBB bisa absen di Parlemen? Bagaimana agar PBB bisa kembali ke Parlemen? Secara berani, tulisan ini menjawab dengan satu kata ADVOKASI!

Mengapa Avokasi? Apakah Advokasi mampu menjawab kedua pertanyaan di atas?

Mari, kita mulai dengan pertanyaan kedua, ‘Apakah Advokasi mampu menjawab kedua pertanyaan di atas?’

Meski telah dua periode di parlemen dan banyak produk baik legislasi, pengawasan dan bujeting yang dilahirkan oleh Anggota Parlemen asal PBB, tetapi semua produk itu menjadi konsumsi eksekutif dan pada level pengambil kebijakan. Nyaris proses  pengawalan terhadap ketiga produk legislatif itu terabaikan! Kaki-kaki partai di tingkat akar rumput (grass root) seperti tak tersambung dengan produk legislatif.

Benar bahwa PBB memiliki Pemuda Bulan Bintang, PBB punya Brigade Hizbullah, PBB pun mendirikan Muslimat Bulan Bintang, tapi dalam praktiknya semua sayap partai ini nyaris tak dapat bersentuhan langsung dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kalau pun ada, sifatnya sporadic dan temporal. Karenanya, masih terdapat gap yang signifkan antara kebutuhan masyarakat dengan apa yang disediakan oleh Partai, PBB!

Kembali ke pertanyaan, mengapa Advokasi?

Ya, karena arti sederhana advokasi adalah PEMBELAAN. Dan arti yang lebih luas adalah melakukan segala upaya yang mampu meningkatkan daya personal, komunitas, masyarakat, dan dalam arti luas rakyat terhadap lingkungannya.

Bukankah telah nyata:

  • Bahwa pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, seringkali tak berdaya berhadapan dengan kebijakan publik yang dilahirkan oleh kekuasaan di semua tingkatannya? Kalau pun mereka hendak melakukan perlawanan atas kebijakan terkait, seringkali terbentur dengan regulasi dan tata cara yang berlaku. Di sini peran advokasi!
  • Bahwa pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, seringkali tak berdaya berhadapan dengan Korporasi, pemilik modal, yang realitasnya berkelindan dengan kekuasaan dalam segala seluk-beluk dan tingkatannya? Saat itu terjadi, di sini peran Advokasi!

Bayangkan! Bila terhadap kedua hal tersebut di atas, hal yang mengakibatkan pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, yang notabene adalah sumber para pemilih dalam Pemilu itu, ADVOKASI yang dibangun oleh PBB hadir di tengah-tengah masyarakat?  Jawaban sederhananya yang paling mudah adalah, lahirnya TRUST! Lahirnya rasa percaya pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat terhadap Partai. Karena mereka TERPERHATIKAN!

Lantas, bila trust ini telah terbangun, apakah PBB mampu menjawab kedua pertanyaan awal tadi? Jawabnya INSYAALLAH MAMPU.

Bila, insyaallah PBB mampu menjawab pertanyaan pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, yang tak berdaya berhadapan dengan sistem, maka pertanyana berikutnya yang lebih penting dan segera memerlukan jawaban adalah:

  1. Maukah kita menjadi bagain dari advokasi itu?
  2. Mampukan kita melakukan advokasi itu?

Semua itu kembali kepada kita. Bila kita merasa adalah bagian dari PBB yang concern dengan reformasi konstitusi, yang bercita-cita membangun sistem bernegara yang baik, tentu harus didukung dengan rakyat yang berdaya, rakyat yang mengerti posisinya, rakyat yang mengerti hak dan kewajibannya. Dan untuk mewujudkan semua prasyarat itu, jawaban yang bisa kita berikan adalah MELAKUKAN ADVOKASI SEGERA!

Bila trust telah terbangun di setiap dada pribadi, komunitas, masyarakat, dan rakyat, karena merasa kepentingan dan hak-haknya terjamin dan terlindungi, maka dukungan baik moril berupa pilihan terhadap PBB dalam Pemilu, maupin materil, hanyalah soal waktu. Dan hal itu sangat mungkin dilakukan!

Bidang Apa Saja?

Advokasi memiliki cakupan bidnag yang luas. Pembelaam kepada pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, yang tak berdaya berhadapan dengan sistem, mengindikasikan bahwa ruang yang tersedia bagi advokasi beragam.

Secara umum advokasi lebih dekat ke bidang hukum. Dalam bidang ini misalnya, persoalan yang melibatkan pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, umumnya terpilah pada ranah PIDANA dan PERDATA, dan terhadap kedua ranah ini advokasi bisa memasuki ruang pembelaan berupa MEDIASI dan PERADILAN. Untuk hal yang pertama lebih bersifat non Litigasi sementara hal berikutnya adalah Litigasi.

Dalam hal MEDIASI, maka kemampuan dasar komunikasi yang baik dan human relation menjadi prasyarat utama. Penguasaan atas informasi terkait sehingga bisa menemukan titik temu persoalan para pihak yang berselisih (bersengketa). Proses komunikasi berupa intensitas silaturrahim dan dialog menjadi kata kuncinya. Dalam beberapa hal MEDIASI menjadi pilihan yang sulit karena mind set pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, terhadap advokasi adalah sengketa di pengadilan.

Sementara dalam hal PERADILAN, yang memang lebih dekat dengan advokasi, pilihan sengketa hukum di depan pengadilan menpersyaratkan izin beracara (lawyer/Advokat). Dalam kasus ini penguasaa atas hukum positif terkait persoalan terkait menjadi mutlak. Buakn hanya itu, yurisprudensi dan putusan-putusan pengadiln di semua tingkatan terhadap persoalan yang relative identik menjadi penting.

Hal lain yang sering dilupakan bahwa ADVOKASI BUKAN HANYA HUKUM!

Advokasi yang bermakna pembelaan kepada pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, yang tak berdaya berhadapan dengan sistem, juga bisa masuk ke ranah PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, dan apapun hal yang memungkinkan pribadi, komunitas, masyarakat, rakyat, berdaya berhadapan dengan sistem. Keberdayaan ini ditunjukkan dengan kemampuan mereka menjawab, menyelesaikan, sekurang-kurangnya beradaptasi dengan persoalan yang mereka hadapi, yang pada gilirannya, mereka mampu survive. Di tahap itu, Advokasi dapat dikatakan berhasil.

Terlihat bahwa Advokasi merupakan pilihan yang paling rasional bagi PBB. Di tengah kelesauan partai, keterbatasan sumberdaya pendukung partai, dan tantangan yang lebih kompetitif dan kreatif untuk meraih dukungan dan simpati rakyat pemilih dalam pileg dan pilpres mendatang, pilihan pada Advokasi menjadi jalan terbaik.

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”  (QS. 3:110)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker