Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ahok, Sidang Lanjutan 3 Januari 2017

abadikini.com – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Mengadili, menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, Dengan ini maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12/2016).

Dikatakan, apabila Basuki dan tim penasihat hukum keberatan dengan keputusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

“Bisa mengajukan upaya hukum bila tak sependapat dengan majelis. Kami akan catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi. Saya kira sudah jelas, perintah putusan dengan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya,” jelasnya.

Atas pembacaan putusan sela ini, Ahok mengatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Yang Mulia Hakim, kami akan mempertimbangkan (putusan sela) ini,” ujar Ahok

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas putusan hakim.

“Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dwiarso Budi Santiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker