Soal WNA Cina Ilegal, Pengamat: Bagai Mana Mungkin 15 Orang Pengawasi 15.000 Perusahaan

abadikini.com – JAKARTA – Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia semakin menguat beberapa waktu terakhir ini.

Tetapi benarkah serbuan itu terjadi dan bagaimana pemerintah serta pengamat dan DPR menanggapinya?

Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke Indonesia terus terjadi.

Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.

“Di kita, tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Dari sidak di lapangan, kalau 10 juta itu, katakan sekarang melalui data orang (asing dari Cina) yang masuk ke Indonesia tidak sebanyak itu. Sekarang begini saja, dari pariwisata yang masuk tahun ini, ada nggak 10 juta?” kata Hery.

Terkait jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses, yaitu pada 2017 nanti.

Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.

“Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu sangat memungkinkan,” kata Muslim.

Menurutnya, saat mengunjungi pabrik di Tangerang yang dia lupa namanya, “memang semua dipekerjakan, tenaga-tenaga kerja (asal) Cina”.

“Itu yang ada di daerah itu saja, di Pulau Jawa, lain barangkali yang ada di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan lain sebagainya, itulah yang penting, akan kami panggil pihak Imigrasi, berapa sebenarnya yang valid?” tambahnya.

Sementara itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.

“Menurut perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun,” kata Hadi.

Selain itu, Hadi menyebut soal ketidakseimbangan jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada.

“Di Jawa Timur, ada 40.000 perusahaan, tapi jumlah pengawas seluruh Jawa Timur itu hanya 200 orang. Di Surabaya saja ada 15.000 (perusahaan), pengawas hanya 15 orang, bagaimana mungkin satu orang akan mengawasi 1.000 perusahaan?”

Hery membenarkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina.

Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajer quality control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing illegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali.

Saat ditanya berapa banyak sebenarnya tenaga kerja asing illegal asal Cina yang menyalahgunakan atau malah tidak memiliki izin, Hery menyatakan mereka “belum bisa memprediksi (jumlah) yang illegal “.

“Kalau mendapatkan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan jabatan atau mencurigakan, tolong sampaikan kepada kami,” kata Hery.

Dan terhadap kekhawatiran akan kemungkinan keberadaan tenaga kerja asing dalam merebut lapangan pekerjaan bagi WNI, Hery menambahkan, “Justru saat ini kami sedang meningkatkan pengawasan.”

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.

Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.

Mereka banyak terbanyak tersebar di sektor perdagangan dan jasa.

Diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengaku terus menyaring pekerja asing. Apalagi, banter isu serbuan pekerja Warga Negara Asing asal Tiongkok.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan selama ini pemerintah siaga bertindak tegas terhadap seluruh tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Yang dipulangkan Kementerian tenaga kerja kurang 700 orang tahun ini,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Isu ini pun menjadi salah satu isu penting yang akan selalu menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan begitu keseriusan dalam membendung pekerja dari luar negeri.

“Tapi intinya pemerintah itu tegas, tidak bermain-main soal itu. Tidak membiarkan, tidak menganggap ini bukan isu penting,” tutupnya. (sl.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker