WNA Boleh Bikin Ormas, Margarito Kamis: Indonesia Rawan Penyusupan

abadikini.com – JAKARTA – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai kontroversi dan kritikan dari bergai pihak.

Adapun kritikan terkait aturan yang membolehkan warga negara asing (WNA) untuk mendirikan ormas berbadan hukum di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keberadaan ormas yang didirikan oleh WNA berpotensi bertabrakan dengan nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

“Pancasila itu jadi falsafah hidup kita. Apakah ada jaminan mereka bisa menunaikan Pancasila dan hukum yang berlaku di Indonesia?” kata Margarito, Sabtu (17/12/2016).

Menurut dia, pemerintah harus mengawasi secara ketat pendirian ormas oleh WNA. Pengawasan yang longgar dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak asing untuk membawa agenda tersembunyi berkedok program kerja.

Terlebih, lanjut Margarito, belakangan ini kerap beredar kabar pihak asing mencoba merongrong kedaulatan Indonesia.”Siapa yang bisa jamin kegiatan ini bebas dari infiltrasi (penyusupan)?” ujar Margarito.

Oleh karena itu Pakar Hukum Tata Negara itu meminta pemerintah untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi masyarakat (ormas).

“Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia,” tegasnya.

Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing. Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.

“Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini,” tegas Margarito. (sl.ak.snd)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker