Yusril: PT Meranti Maritime Pailit, Maybank Indonesia Tidak Bertujuan untuk Kuasai Seluruh Hasil Penjualan Jaminan

abadikini.com – JAKARTA – Kuasa hukum PT. Maybank Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan duduk perkara status kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Menurut dia, tanggal 29 Juli 2011 Maybank lndonesia telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Meranti Maritime untuk tujuan pembelian kapal dengan nilai pokok kredit sebesar USD 33.249.999,67.

Dalam perjalanan, PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.

Yusril mengatakan hal itu terjadi lantaran kondisi keuangan PT Meranti Maritime, sebagai dampak dari tidak beroperasinya kapal-kapal yang telah dibeli dan memburuknya kondisi pasar.

“Oleh karena tidak mampu membayar utangnya, Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui oleh para kreditur. Dengan demikian Maybank Indonesia tidak pernah mengajukan pailit terhadap Meranti Maritime dan Henry Djuhary,” kata Yusril saat memberikan keterangan di kantornya, Ihza & Ihza Law Firm, Kota Casablangka, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Menurut Yusril, selama proses PKPU, PT Meranti Maritime telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut sampai batas waktu yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu 270 hari.

Namun hasil pemungutan suara dari para kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU. Sehingga demi hukum PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan Pailit.

Selanjutnya, Maybank Indonesia tidak dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut, dikarenakan usulan yang ditawarkan oleh PT Meranti Maritme tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

“Sebagai salah satu kreditur, Maybank Indonesia tidak pernah bersengkongkol dengan kurator untuk menguasai aset PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Sesuai hukum yang berlaku, kurator yang ditugaskan untuk menangani aset PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah disetujui oleh hakim pengawas dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya kurator bertindak secara independen dan Maybank tidak pernah melakukan campur tangan,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan, Maybank lndonesia, yang merupakan Bank Swasta Nasional, dan PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero), merupakan kreditur separatis yang memiliki tagihan terhadap PT Meranti Maritime dengan jaminannya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya.

Dalam hal ini, Maybank Indonesia hanya akan memperoleh haknya sesuai nilai jaminan hak tanggungan yang dimiliki dan tidak bertujuan untuk menguasai seluruh hasil penjualan jaminan.

“Meskipun demikian nilai penjualan tersebut masih belum menutupi kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Meranti Maritime kepada Maybank Indonesia. Sebagai Perusahaan yang taat hukum, Maybank Indonesia menghormati prosedur hukum yang telah dilakukan dan keputusan pengadilan yang telah final,” ungkap Yusril. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker