Mendagri: Supaya Adil Ahok Akan Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI

abadikini.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah nomor regsiter diterima, Kemdagri akan memberhentikan sementara Ahok.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya berpegang pada Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara.

“Ya amanat UU, belum kami buat (surat pemberhentian sementara Ahok), karena kami menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, Ahok sedang dalam status cuti dari posisinya sebagai gubernur DKI. Sebab, Ahok maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

Akan tetapi, menurutnya, kepala daerah yang sedang menjalani masa persidangan, semestinya diberhentikan sementara.

“Walaupun dia (Ahok) cuti, ya supaya adil, sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang menjalani proses hukum. Kita harus tetap berpendapat asas praduga tak bersalah, menghormati pengadilan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta non aktif itu mengatakan jika dirinya kurang mengetahuinya. Meski begitu Ahok mengaku siap menerima apapun keputusan dari Kemendagri.

“Saya enggak tahu tanya Mendagri tafsiran seperti apa ini kan bukan pidana khusus korupsi. Tapi saya siap buat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap,” ujar Ahok Jumat (16/12/2016)

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, dia, sudah dapat kabar kalau Basuki T Purnama (Ahok) sudah diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Katanya sudah diberhentikan oleh Kemendagri kemarin. Diberhentikan sementara,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).

Namun, saat dikonfirmasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Karena hinga kini dirinya belum mendapat surat resmi dari Kemendagri.

“Saya belum bisa bicara banyak soalnya saya belum lihat (surat pemberhentian sementara dari Kemendagri),” ujar Prasetio, Jumat (16/12/2016).

Diketahui PN Jakarta Utara Selasa, (13/12/2016) telah gelar sidang perdana terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sidang lanjutan pada tanggal 20 Desember 2016 di tempat yang sama. (sl.ak.)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker