Agar Pasal Makar Tak Ditafsir Semena-Mena Lagi, Yusril Bakal Uji Materi ke MK

abadikini.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Mahendra, akan mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil karena beberapa pasalnya yang dijeratkan polisi terhadap terduga pelaku makar dinilai belum jelas.

“Kami akan ajukan uji pasal-pasal yang disebut makar ke MK. Karena pasal 107, pasal 104, pasal 87 dan pasal 53, yang dijerat ke beberapa terduga pelaku, masih belum jelas,” kata Yusril, Kamis (15/12/2016).

Yusril yang saat ini sebagai kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, mengungkapkan alasannya mengajukan uji materi ini dilakukan agar tidak lagi pihak-pihak, terutama kepolisian sembarangan menggunakan pasal makar untuk menjerat seseorang.

“Kami akan lakukan pengujian biar MK yang memberi penafsiran supaya tidak jadi pasal karet. Menggulingkan pemerintah seperti apa harus jelas, agar aparat penegak hukum tidak salah,” tambah Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, pasal makar yang ada dalam KUHP saat ini, sebenarnya hanya istilah yang digunakan oleh Belanda. Sehingga MK perlu menafsirkannya ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar kepolisian tidak salah dalam menafsirkannya.

“Nanti ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM,” jelasnya,.

Atas hal itu juga, Yusril mengaku pihaknya berharap kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet dan Rahmawati Soekarno Putri segera diselesaikan. Karena dikhawatirkan bila kasus tersebut terus bergulir dan menjadi liar.

“Harusnya Presiden mendengar aspirasi, bukan malah meringkus orang-orang yang peduli dengan Indonesia,” tegasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker