Unsur Makar Terpenuhi Jika Ada Hal Ini..

abadikini.com – JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting meninta Kepolisian agar tidak sembarangan mengusut kasus makar, apalagi langsung melakukan upaya penangkapan disertai penahanan terhadap tersangka. Langkah hati-hati Polri penting karena ‎makar tidak berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana.

Miko Susanto Ginting mengatakan, makar merupakan istilah dalam bahasa Belanda anslaag yang artinya serangan berat. Dengan begitu unsur serangan berat yang dilakukan tersangka makar harus bisa dibuktikan.

“Apabila tidak ada serangan yang berat, maka tuduhan makar tidak terpenuhi. Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan ini agar penegakan hukum berjalan tepat pada relnya,” kata Miko, di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang atas tuduhan makar, penghinaan terhadap kepala negara dan pelanggaran UU ITE di sejumlah tempat sebelum aksi 212 di Monas digelar.

11 orang tersebut terdiri dari dua jenderal purnawirawan yakni Kivlan Zen dan Adityawarman Taha. Kemudian tokoh aktivis seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas serta Ratna Sarumpaet. Cawabup Bekasi Ahmad Dhani, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, serta warga sipil Jamran dan Rizal Kobar ikut ditangkap.

Dari 11 tersangka yang ditangkap, hanya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar yang ditahan di Polda Metro Jaya. Miko meminta polisi tidak ragu untuk membebaskan seluruh tersangka jika tidak diketemukan bukti-bukti yang kuat.

“‎Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat,” katanya. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker