Sidang Perdana Ahok Digelar 13 Desember di PN Jakarta Utara

abadikini.com – JAKARTA – Proses hukum atas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama terus berjalan. Setelah beberapa waktu berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, kini Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut.

“Persidangannya telah ditentukan oleh majelis, hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB pagi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di kantornya, Jakarta, Senin, (5/12/2016).

Hasoloan menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin oleh lima orang hakim, bertempat di ruangan Koesoemam lantai dua.

“Ada lima orang hakim Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana, tempat sidangnya nanti di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas Kasus Ahok diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember 2016 dan baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menggelar persidangan terkait surat Al Maidah ayat 51 itu. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker