Pelajaran Dari Kasus Nie Shubin, Yusril Bilang Hati-Hati Dalam Mengadili Seseorang

abadikini.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari berita dari Mahkamah Agung di Negara Cina. Seorang narapidana kasus perkosaan dan pembunuhan bernama Nie Shubin yang dieksekusi mati pada 21 tahun silam tersebut ternyata terbukti tak melakukan kesalahan. Nie Shubin dieksekusi dengan cara ditembak pada 1995.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu mengatakan, dalam sebuah Hadits Nabi bagi hakim lebih baik mereka salah berijtihad membebaskan seorang terdakwa daripada salah berijtihad saat menghukum seorang terdakwa.

 “Hadits Nabi: “bagi hakim, adalah lebih baik mereka salah berijtihad dlm membebaskan seseorang. daripada salah berijtihad dalam menghukum seseorang,” tulis Yusril pada akun Twitternya pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Minggu (4/12/2016) malam

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menegaskan dengan mengutip ayat suci Al Quran, siapa orang yang membunuh satu jiwa maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia dan sebalikya, siapa orang yang menyelamatkan satu jiwa maka seakan-akan dia telah menyelamatkan semua manusia.

“Dalam al Qur’an dikatakan “barangsiapa membunuh satu jiwa, maka seakan dia telah membunuh semua manusia dan barangsiapa menyelamatkan satu jiwa maka seakan dia telah menyelamatkan semua manusia,” tulis Yusril.

Belajar dari kasus ini, Yusril menekankan pentingnya untuk selalu bertindak hati-hati dalam mengadili seseorang. Yusril tidak menyebut secara eksplisit cuitannya kali ini ditujukan kepada siapa.

“Begitu mulia jiwa manusia. Karena itu hati2 dan jangan sembarangan,” tulisnya.

Berita dari MA Cina yang dikomentari Yusril terjadi di tengah panasnya situasi politik dan hukum di Indonesia akhir-akhir ini. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker