Terbukti Berzina, Kedua Remaja Ini Dicambuk 100 Kali

abadikini.com – BANDA ACEH – Dua remaja di Banda Aceh dihukum 100 kali cambuk karena terbukti berzina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pasal ikhtilat (bermesraan) meski dalam persidangan mereka mengakui perbuatannya.

Remaja berusia 19 tahun tersebut juga bersedia bersumpah untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, F divonis hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali karena membuat pengakuan telah berzina.

“Sebenarnya dia dijerat pasal ikhtilat oleh jaksa namun saat dipersidangan, di depan majelis hakim dia mengaku sudah melakukan zina sebanyak dua kali, dan hakim pun memastikannya dengan menyumpah terdakwa, makanya dia dikenakan hukuman berzina karena dia mengakui perbuatan itu dan dicambuk 100 kali cambukan, dan ini sesuai dengan pasal 37 dan 38 Qanun Jinayah tahun 2014, ” ujar Yusnardi, Senin (28/11/2016) usai pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Mesjid Ar-Rahman, Desa Panteriek, Banda Aceh.

Setiap duapuluh kali cambukan, petugas kesehatan menanyakan kondisi F, dengan anggukan dia meyakinkan petugas bahwa cambukan bisa dilanjutkan, dan mulutnya terus berkomat kamit menglafalkan doa dan ayat kursi.

Sementara itu Z (19), pasangan F, juga mendapatkan hukuman yang sama, yakni cambukan sebanyak 100 kali. Secara bergantian, dua algojo mencambuk pemuda itu.

Petugas juga memberikan Z kesempatan untuk minum air ditengah jeda cambukan disetiap kelipatan hitungan duapuluh.

Halim, paman Z, mengaku tak pernah mengetahui jika keponakannya pernah melakukan pelanggaran syariat Islam. “Keluarga tinggal di Seulimum, dan dia baru kuliah di Banda Aceh dan kos juga di Banda Aceh, saya berharap ini bisa jadi pelajaran baginya,” ujar Halim.

Selain F dan Z, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi cambuk pada dua pasangan lainnya yakni AB (32) asal Aceh Besar dan SW (34) asal Banda Aceh dengan hukuman cambuk masing-masing 7 kali cambukan karena melanggar pasal 23 tentang Khalwat.

Kemudian MA (18) divonis hukuman cambuk sebanyak 22 kali karena terbukti melanggar pasal 25, tentang ikhtilat.

Sementara  pasangan MA masih menunggu putusan majelis hakim, karena yang bersangkutan kini sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

“Jadi hakim baru akan memberi vonis pada hari Rabu nanti, apakah tetap dicambuk atau hanya kurungan badan saja,” ucap  Yusnardi. (azw.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker