Anak Buah Sri Mulyani Ketangkap KPK, Diduga Atur Pajak Senilai RP 78 Miliar

abadikini.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkap seorang oknum pejabat pajak dengan inisial HS menjabat Kepala Stubdit Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11) malam. diduga menerima suap senilai US$ 148.500 setara Rp1,99 miliar.

HS ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Spring Hill, Kemayoran. Dia ditangkap bersama seorang pengusaha bernama Rajamohanan Nair dan dua orang stafnya.

“Penangkapan di kediaman HS di perumahan Spring Hill, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Selasa (22/11).

Menurut Agus, HS diduga akan menerima suap Rp6 miliar, dan pemberian Rp1,99 miliar merupakan tahap pertama. HS diduga membantu ‘mengatur meringankan’ kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohan, PT E.K. Prima Ekspor Indonesia yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar

“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak Rp78 miliar hasil negara bisa hilang,” kata Agus. Selain HS dan Rajamohan, polisi mengamankan dua staf PT E.K Prima dan seorang ajudan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi KPK untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkara ini.

“Saya sangat kecewa tindakan aparat pajak terutama pada saat kami proses membangun kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2016).

Sri Mulyani mengingatkan, tertangkapnya oknum berinisial HS itu tidak hanya karena upaya KPK semata tetapi juga berkat kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Jadi OTT ini bukan sesuatu yang dari luar sendiri,” ujarnya. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker