Inidia Enam Poin Penting Pernyataan Sikap GNPF MUI Tentang Aksi Bela Islam III

abadikini.com – JAKARTA – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama indonesia (GNPF MUI) mencontohkan selama ini semua tersangka yang telah ditetapkan terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminudin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan sebagainya, sehingga menurut GNPF MUI dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Negeri ini.

Demikian salah satu sikap GNPF MUI yang disampaikan Juru Bicara FPI Munarman saat memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Sebelumnya, terkait dengan adanya informasi bahwa akan ada kegiatan demontrasi aksi ‘Bela Islam III’ yang dilaksanakan pada 25 November 2016.

Mengenai hal tersebut, Munarman menuturkan bahwa aksi akan dilakukan pada 2 Desember 2016. Aksi tersebut akan dilakukan di sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI.

“Unjuk rasa menyatakan sikap, berkumpul, berpendapat, itu adalah hak dasar dari tiap warga negara, tidak boleh dituduh di-labeling negatif,” tegasnya.

Berikut ini enam poin pernyataan sikap GNPF MUI:

  1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP
  2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri
  3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya
  4. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyatannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta aksi Bela Islam 411 dibayar perorang Rp500 ribu
  5. Pelanggaran terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia.
  6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminudin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan sebagainya, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dsn menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker