Inilah Lima Poin Pernyataan Sikap Ormas Islam Atas Ditetapkanya Ahok Sebagai Tersangka

abadikini.com – JAKARTA – Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam (SOLI) mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyikapi penetapan status tersangka pada Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, para pemimpin ormas Islam menyatakan lima sikap terkait hal tersebut. “Kita berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki T Purnama menjadi tersangka,” ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Berikut inilah lima poin pernyataan sikap Ormas dan Lembaga Islam atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan Penistaan Agama Islam :

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang Status Tersangka atas Ir. Basuki Tjahaja Pumama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadiilan masyarakat.

2. Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

3. Organisasi-organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

Dikektahui, Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

“Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka,” kata Ari Dono, Rabu (16/11/2016) pagi menjelang siang. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker