Pengamat Hukum Pidana ini Sebut Kepolisian Sepertinya Dapat Hambatan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

abadikini.com – JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah memasuki tahap gelar perkara di Mabes Polri hari ini, Selasa (15/11/2016). Pada kesempatan itu, Ahok berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan, pihak kepolisian terlihat seperti mendapat hambatan dalam menangani kasus ini. Padahal, menurut dia kasus ini sebenarnya sederhana.

“Perkara ini sebetulnya sederhana, polisi tinggal mengambil dua (alat) bukti saja kemudian menetapkan sebagai tersangka, toh juga nanti bisa dihentikan kalau memang tidak terbukti,” kata Fikar, dalam diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

“Jadi sudah ada muatan politis. Di sisi lain, polisi kelihatan ada hambatan tidak berani bahwa ini ada lho peristiwa pidana,” sambung dia.

Fikar menambahkan, sesuai UUD 1945, penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dengan tidak membeda-bedakan siapa pelakunya.

“Penegakan hukum di konstitusi itu semua orang sama kedudukannnya di hadapan hukum, karena itu tidak ada warna, suku, bahasa, termasuk orang asing juga bisa kena. Itu yang harus dipegang,” terangnya.

Meski demikian, Fikar mengakui bahwa penegakan hukum tidak berdiri di ruang yang kosong. “Contohnya seperti sekarang ini. Saya katakan tadi, perkara yang seharusnya sederhana malah jadi rumit,” pungkasnya. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker