FPI Ajukan 3 Saksi Ahli Dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

abadikini.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Acara dimulai sekitar pukul 09.10 WIB. Front Pembela Islam (FPI) Jakarta mengajukan tiga saksi ahli.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya hari ini mengajukan saksi ahli pidana Mudzakir dan saksi ahli agama Habib Rizieq.

“Nanti Habib Rizieq akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana Mudzakir sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB,” kata Sugito di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2016).

Namun untuk saksi ahli bahasa, sambung Sugito, baru akan diajukan pada pekan depan. Rencananya saksi ahli bahasa akan didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM) atau dari Universitas Indonesia (UI).

“Dari kami ajukan ada tiga ahli. Ahli bahasa nanti dari UGM dan UI,” ucap dia.

Dalam proses gelar perkara hari ini, kepolisian tak hanya menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, namun juga para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR, Namun Komisi III DPR sepakat tidak menghadiri gelar perkara tersebut.

Sampai dengan sekarang persidang gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama masih sedang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker