Yusril Minta Masyarakat Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah kepada IG

abadikini.com – JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman tengah menyusun eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irman Gusman.

Dalam persidangan perdana, Selasa (8/11/2016), yang dijalani Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu didakwa menerima suap Rp100 juta terkait distribusi kuota impor gula.

Usai persidangan tim kuasa hukum Irman Gusaman, Yusril Ihza Mahendra meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan penghakiman atas kasus kliennya.

Yusril menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan berupaya menjaga agar sidang berjalan adil dan tidak dilakukan “trial by press” terhadap Irman.

Menurut yusril, apakah yang didakwakan itu betul apa tidak, itu harus dibuktikan di persidangan, tentunya, kata dia, jaksa akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Pak Irman dan saksi di persidangan juga. Begitu juga kami tim kuasa hukum akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini.

Pakar Hukum Tata Negara itu meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman tidak salah, atau jaksa juga tidak boleh membuat opini Pak Irman ini salah. Kita harus adil dan objektif dan menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Diketahui sidang lanjutan pada selasa, 15 November 2016 dengan agenda eksepai atau pembelaan atas dakwaan dari JPU oleh tim kuasa hukum Irman Gusman. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker