Kaban: Presiden Jokowi Perlu Intervensi Penegakan Hukum Kasus Penistaan Agama

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban menanggai sikap presiden Joko Widodo terkati kasus penistaan agama Ahok dalam akun twitternya, @hmskaban. Menurut Kaban, Presiden  Jokowi perlu intervensi penegakan hukum kasus ini.

 

Dalam pertemuan Jokowi dengan pimpinan ormas Islam (Muhammadiyah dan NU) serta MUI, ummat menuntut penegakan hukum atas penista agama. Menurut Kaban, hal ini perlu diintervensi oleh Jokowi selaku presiden. Karena, kata kaban, Kapolri dan Bareskrim ragu mengambil tindakan hukum.

“Ulama dan pimpinan ormas Islam serta tokoh ummat bertemu Presiden Jokowi meminta agar Ahok nista agama Islam dihukum, artinya presiden perlu intervensi. Intervensi Presiden Jokowi demi keadilan, penegakan hukum, persatuan Indonesia dan toleransi ummat beragama terjaga adalah sah sebagai kepala negara. Harapan perlu intervensi Presiden RI untuk case nista agama karena Kapolri dan Bareskrim ragu dan ewuh pakewuh,” tulis Kaban dalam akun twitternya, Kamis (3/11/2016).

Menurut Kaban, penyataan Jokowi pada pertemuan itu bahwa dia tidak intervensi mengandung arti, suara ulama dan pimpinan ormas tersebut tidak diapresiasi. Kaban berharap ulama dan pimpinan ormas Islam itu tidak kecewa.

“Jawaban Presiden Jokowi tidak intervensi bermakna suara ulama, suara tokoh dan pimp ormas tidak diapresiasi, mudah-mudahan tidak ada kata kecewa bagi para ulama, ” tegasnya.

Lanjut Kaban, rakyat DKI Jakarta mulai “unjuk marah” dengan menolak cagub no urut 2 ini saat blusukan ke tengah warga. Penolakan ini, kata Kaban, menjadi presenden tidak sehatnya demokrasi.

“Rakyat DKI mulai unjuk marah, usir Cagub DKI no 2 Ahok saat sosialisasi diri rakyat mulai degan hukumnya sendiri ini presenden tidak sehat untuk demokrasi, ujarnya.

Kaban menilai, ketika kasus kabut asap mau diadili, Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri dengan tegas mengintervensi, sedangkan kasus penistaan agama tidak.

“Begitu tegas Presiden Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri mengintervensi ketika asap kebakaran lahan dan hutan dengan penegakan hukum,”ungkapnya. (sp.kb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker