Nur Ponira Ruksamin di Lantik Jabat Ketua DEKRANASDA dan PAUD Konawe Utara

abadikini.com – WANGGUDU – Hj Nur Ponira Ruksamin S.Sos resmi menjabat sebagai Ketua pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Bunda Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe Utara, periode 2016-2021,

Pelantikan Hj Nur Ponira Ruksamin S.Sos sebagai Dekranasda dan Bunda Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Aula Pemda Konawe Utara, oleh Ketua Umum Dekranasda dan Bunda PAUD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Tina Nur Alam. Selasa, (1/11/2016)

Hj Tina Nur Alam menjelaskan jika keberadaan Dekranasda merupakan wadah pembinaan pengrajin yang membantu dan memberdayakan pengrajin dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang kreatif-produktif.

Tantangan Dekranasda kedepan tidaklah mudah. Untuk itu, pengurus Dekranasda Kabupaten Konawe Utara dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam merumuskan dan menyusun program kerja yang akan menjadi fokus prioritas lima tahun ke depan dan harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

“Dekranasda bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat pelaku usaha kerajinan dalam meningkatkan inovasi dan kreatifitas,” katanya. Dengan dilantiknya pengurus Dekranasda Kabupaten Konawe Utara lanjut Tina, diharapkan dapat menciptakan kecintaan terhadap produk lokal. Untuk itu, perlu terus membangun kesadaran masyarakat untuk mau membeli dan menggunakan produk lokal.

Pelantikan pengurus Dekranasda Kabupaten Konawe Utara ini dirangkaikan dengan pelantikan Bunda PAUD Kabupaten Konawe Utara yaitu Hj Nur Ponira Ruksamin S.Sos dan dilantik juga oleh Hj Tina Nur Alam, selaku Bunda PAUD Sulawesi Tenggara.

Tina mengatakan dengan adanya Bunda PAUD di Kabupaten Konawe Utara bisa membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.

“untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah,” katanya.

Secara rinci Tina menjelaskan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Tidak bisa dipungkiri lanjut Tina, pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak mengherankan apabila banyak negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan ini dan dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antara tenaga pengajar, tenaga penyerta dan anak didik demi mendapatkan hasil yang maksimal. (sl.ak.kk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker