PBB Maluku Utara Klarifikasi Perbedaan Nama pada Ijazah Calon Bupati Halteng, Mutiara Yasin

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku Utara, Achmad Djabid, SH menyatakan, KPUD Halmahera Tengah sudah melakukan verifikasi di tempat sekolah ibu Mutiara di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh kelompok masyarakat ke Panwas Kabupaten Halmahera Tengah terkait perbedaan nama pada ijazah calon Bupati Halmahera Tengah, ibu Mutiara. Pada ijazah SD dan SMP tertulis nama Matiara sedangkan pada Ijazah SMA, S1 dan S2 tertulis nama Mutiara.

Hasil verifikasi KPUD Halmahera Tengah yang disampaikan oleh ibu Dewi Nurlaila di depan Panwas bahwa tulisan Matiara atau Mutiara itu adalah orang yang sama, dengan nomor induk maupun nomor ijazah. “ Itu tidak ada orang lain selain ibu Mutiara itu yang dimaksud,” kata Ketua DPW PBB, Achmad Djabid ketika dihubungi abadikini.com, Kamis (20/10/2016) malam

chmad Djabid yang juga sebagai advocat memberi keterangan ini sebagai ketua DPW PBB, partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Mutiara-Berkah.

“Saya bicara selaku ketua DPW PBB Provinsi Maluku Utara, karena sebagai partai pengusung pasangan calon Mutiara-Berkah,” ujar Djabid.

Djabid menjelaskan, yang diperdebatkan adalah Huruf ‘A’ dan Huruf ‘U’, pada ijazah SD dan SMP itu tulisannya ‘A’, Matiara. Kemudian ijazah SMA sampai dengan S2 itu Mutiara, yang disinalir tentang tipx itu sebenarnya ada kotor dikedudukan ‘U’ itu.

“Di tipx atau tidak di tipx kaitan dengan ungkapan pengawas pemilu maupun siapa saja, saya hanya menegaskan bahwa substansi yang perluh dikaji adalah; ibu mutiara itu memiliki ijazah sejak SD, SMP itu tulisannya adalah Matiara,” jelas Djabid.

Lanjut Djabid, kemudian posisi yang diduga tentang tipx itu sebenarnya tidak ada tertulis dengan tipx, karena tulisan yang menyangkut dengan huruf ‘U’ itukan ujung diatasnya agak kotor sedikit,

Menurut Djabid, yang paling mendasar secara hukum, bahwa laporan yang diajukan oleh kelompok masyarakat ke Panwas, sampai saat ini tidak ada sesorang yang namanya setara atau semirip dengan ibu Mutiara atau Matiara itu, terkait dengan keberatan terhadap ijazah,

Sehingga, kata djabid,  kalau mengkaitkan dengan hasil verifikasi oleh ibu dewi sebagai anggota KPU, ditempat ibu Mutiara bersekolah maka inikan tidak ada persoalan berkaitan dengan ijazah itu, asensi palsu atau tidak palsu. (sp.ak)

“Karena norma berkaitan ijazah palsu atau tidak palsu adalah kalau sekolah yang bersangkutan mengeluarkan nama Matiara orang lain atau ada keberatan dari seseorang yang namanya mirip,” ungkap pengacara PBB itu. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker