Bela Kapal Thailand, Yusril Somasi Menteri Susi

abadikini.com, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum nakhoda kapal berbendera Thailand Kuatin Kuarabiab melakukan somasi terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Somasi tersebut telah disampaikan 22 Januari 2015 dan hingga kini belum ada jawaban dari Menteri Susi. Menurut Yusril, berdasarkan UU UU No 31/2004 tentang perikanan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kelautan harus rampung maksimum 30 hari sejak dimulai penyidikan, dan oleh jaksa penuntut umum harus dilimpahkan ke pengadilan yang harus memutusnya maksimal 30 hari.

Sedangkan kapal tersebut bersama nahkoda yang ditangkap telah ditahan di Sabang sejak Agustus 2015. Artinya, sudah lebih 5 bulan penyidikan dilakukan, namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas

“Somasi kami sampaikan karena sejak ditahan awal Agustus 2015 hingga kini tak jelas penyidikannya, berlarut-larut dan tak jelas arahnya. Jadi kami mengingatkan beliau,” kata Yusril dikantornya, Ihza & Ihza law Firm, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

“Di dalam kapal itu ada 2000 ton ikan yang hingga kini terus dinyalakan pendinginnya, tentu butuh biaya yang tinggi. Nahkoda dan para awak kapal tak punya paspor Indonesia karena mereka hanya melintas di dekat perairan kita, tak memiliki izin tinggal juga karena mereka tak berniat tinggal di Indonesia. Jadi kami sangat butuh kepastian hukum,” ujar Yusril.

Menurut Yusril berdasarkan pantauan satelit dari Australia maupun Indonesia, kapal MV Silver Sea II belum memasuki wilayah Indonesia. Kapal tersebut melintas di Zona Ekonomi Ekslusif yaitu 200 mil laut dari garis pantai, yang merupakan lalu lintas damai.
Yusril berharap dengan somasi yang dilayangkan, Menteri Susi dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Kasus ini juga menjadi sorotan pemerintah Thailand. Apalagi akibat penahanan sejak Agustus lalu, biaya yang dikeluarkan kapal tidak sedikit. (saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker