Hadar : Wajar Banyak Surat Suara Tidak Sah Pada Pilkada Calon Tunggal

abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah memprediksi pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal akan berbeda dari daerah lainnya. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pun menganggap wajar masih adanya surat suara tidak sah pada pilkada dengan calon tunggal.

“Calon tunggal ini kan model baru. Jadi kami sudah prediksi ini tidak akan sama dengan daerah lain. 10 persen itu sudah lumayan bagus sebetulnya,” kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal, pilkada tetap dilakukan. Namun, masyarakat tidak memilih kandidat, tetapi memilih kolom “setuju” atau “tidak setuju” dalam surat suara yang disediakan.

Dengan model baru seperti itu, Kabupaten Tasikmalaya yang hanya diikuti calon tunggal memiliki surat suara tidak sah lebih dari 10 persen dari total pengguna hak pilih.

Menurut Hadar, waktu yang dimiliki KPU untuk menyosialisasikan tata cara pemilihan calon tunggal terbilang mepet.

“Tetapi, tidak sah itu bisa jadi ajang proses bagi warga yang tidak setuju pilkadanya cuma satu calon, makanya dia asal-asalan. Kan bisa seperti itu,” sambung Hadar.

Suara tidak sah di 21 TPS tinggi

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya 21 TPS di dua daerah dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Blitar, jumlah surat suara tidak sahnya lebih dari 5 persen.

Sementara itu, sebanyak 14 TPS memiliki jumlah surat suara tidak sah di atas 10 persen, bahkan ada TPS yang mencapai 20 persen. Padahal, menurut Hafidz, batas angka wajar surat suara tidak sah dalam satu TPS adalah 5 persen.

Ia mengatakan, setidaknya ada dua kemungkinan penyebab banyaknya surat suara tidak sah di daerah calon tunggal.

Pertama, masyarakat belum mendapatkan informasi yang cukup terkait surat suara sah dan tidak sah tersebut.

Kedua, menurut Masykurudin, sebagian dari pemilih tidak percaya terhadap pasangan calon tunggal, tetapi enggan memilih kolom tidak setuju karena akan menyebabkan pilkada daerah tersebut ditunda hingga Februari 2017. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker