Lahan Telantar Bekas Pertambangan Liar Jadi Ladang Bioenergi

Banyaknya lahan telantar bekas pertambangan liar di wilayah Kalimantan Tengah menyimpan potensi untuk dijadikan lahan bioenergi. Pengembangan lahan bioenergi tersebut sesuai dengan program pemerintah yakni mandatory biofuel, berupa biodiesel (B15) pada 2015 ini, dan menjadi B30 pada 2025, serta bioethanol (E2) pada 2015, dan E20 pada 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, pencapaian target mandatory biodiesel dengan memanfaatkan lahan bekas pertambangan liar merupakan terobosan di tengah upaya untuk menjaga ketahanan energi, ketahanan pangan, sekaligus mengantisipasi penggundulan hutan secara masif. “Sekarang kita manfaatkan daerah-daerah itu untuk menghasilkan bioenergi. Ini yang kita gagas. Artinya makanan tidak terganggu, tidak membuka hutan tapi menghutani kembali karena tadinya gundul, mandatory biofuel jalan. Jadi semua aspek tercapai, ketahanan energi dapat, ketahanan pangan dapat, lingkungan dapat karena hutannya tumbuh lagi,” kata Rida ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, menandatangani nota kesepakatan bersama (NKB) dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tentang program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan sama, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Bioenergi Lestari antara Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Rida dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dia juga bilang, kebun bioenergi yang akan dikembangkan pada mulanya seluas 35 hektare. Lahan ini merupakan lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kalampangan, Palangkaraya. “Nanti dibikin schedule terlebih dahulu, baru setelah dicocokkan tanaman apa yang cocok, kita baru melakukan pananaman. Yang bisa saya pastikan, nanti off taker-nya adalah Pertamina. Mereka sanggup menjadi off taker untuk biofuel,” ucap Rida.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said dalam sambutan penandatanganan menyampaikan pengembangan energi baru terbarukan adalah kebutuhan semua negara, bahkan di Saudi Arabia yang masih kaya akan minyak. Saudi Arabia yang memili cadangan minyak ratusan tahun ke depan mulai saat ini sudah membuat laboratorium pengembangan energi baru terbarukan bersama US National Renewable Energy Lab. “Indonesia, mumpung masih punya simpanan (minyak), mumpung masih tenang-tenang, mari kita bergerak mengembangkan energi baru terbarukan,” jelas Sudirman.

Dia juga menambahkan, program mandatory biofuel pemerintah juga tidak akan merusak lingkungan. Sebab, pemerintah memastikan, biofuel yang ada dihasilkan dari pengembangan kebun bioenergi yang memegang konsep keberlanjutan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker