Yusril: Operasi Tangkap Tangan dan Tertangkap Tangan, Dimana Bedanya?

abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum mantan Walikota Batu Edi Rumpoko angkat bicara soal perbedaan antara ‘operasi tangkap tangan’ dan ‘tertangkap tangan’ seusai sidang praperadilan Edi Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2017) siang.

Menurut Yusril, dalam penegakkan hukum kita tidak mengenal adanya istilah operasi tangkap tangan melainkan tertangkap tangan. Operasi tangkap tangan berkaitan dengan penetapan seseorang menjadi tersangka, kalau orang itu menjadi tersangka tentu harus dimulai dengan suatu penyelidikan kemudian dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk dicari siapa tersangkanya. Berbeda dengan tertangkap tangan, lanjut Yusril, tertangkap tidak memerlukan penyelidikan.

“Misalnya di terminal bus ada ibu-ibu teriak copet, terus diuber orangnya, ditangkap dan ditangannya ada dompet milik ibu yang teriak tadi, itu namanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan seperti itu orangnya langsung dinyatakan sebagai tersangka, tidak ada penyelidikan. Kalau operasi tangkap tangan bisa panjang ceritanya,” ujar Yusril.

Selengkapnya simak penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra mengenai perbedaan operasi tangkap tangan dan tertangkap dalam video berikut ini.

(beng.ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker