Yusril Isyaratkan Daftarkan Gugatan Uji Materi UU Pemilu Besok

abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jokowi menandatangani UU tersebut pada Rabu (16/8/2017) lalu. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kemarin.

Johan Budi mengatakan, undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“ UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi,  Sabtu (19/8/2017).

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra merespon hal tersebut melalui akun Twitter @YusrilIhza_Mhd.

Dalam 5 buah cuitannya Yusril mengisyaratkan akan segera mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu, terutama Pasal 222 UU Pemilu karena dinilainya bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945.

Baca juga : Jokowi Teken UU Pemilu, Yusril Bersama Partai Bulan Bintang Gelar Diskusi UU Pemilu

Lebih lanjut Yusril mengungkapkan dalam cuitannya bahwa pemerintah telah membatasi pilihan rakyat. Menurutnya, makin banyak Capres/Cawapres akan semakin baik karena rakyat punya banyak pilihan untuk memilih yang terbaik pada Pilpres 2019 mendatang.

Mengakhiri cuitannya, Yusril pun menyindir pemerintah yang dinilainya telah mempersimpit ruang demokrasi. Lebih menohok Yusril menuliskan, bahwa pemerintah telah memanipulasi demokrasi menjadi oligarki bahkan monokrasi.

Berikut 5 buah cuitan Yusril Ihza Mahendra dalam merespon penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden Jokowi :

(beng.ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker