Warga Batam Laporkan Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

abadikini.com, BATAM-  Sejumlah warga Baloi Kolam di Kecamatan Batam Kota – kota Batam, Kepulauan Riau melaporkan salah seorang anggota dewan terhormat DPRD setempat ke Badan Kehormatan DPRD.Senin, (20/11/2017)

warga yang berjumlah puluhan orang itu melaporkan Jurado Siburian karena dinilai terlibat aktif dalam membagikan selembaran atau surat pemberitahuan ganti rugi / uang sagu hati dari PT Alfingky Multi Berkat pada, Sabtu (04/11/2017) yang lalu.

“Sesuai prosedur, kami melayangkan surat kepada anggota Badan Kehormatan DPRD kota Batam berperihal laporan atau pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh saudara Jurado Siburian tersebut.” sebut Sahat Tampubolon, mewakili warga Baloi Kolam

Sahat yang diwawancarai setelah menyerahkan dokumen pelaporan tersebut ke bagian umum lantai II itupun mengatakan bahwa kegiatan anggota DPRD yang terlibat dalam penyebaran selembaran pengumuman perusahaan PT. AMB tersebut adalah tindak pelanggaran terhadap sumpah dewan dan kode etik, yang mana saat itu dia beranggapan bahwa Jurado Siburian berpihak kepada pengusaha bukan berpihak kepada masyarakat.

” kita melaporkan ini juga ada bukti-bukti atas keterlibatan yang besangkutan, ada berupa foto dan video, kita sudah siapkan itu dengan lengkap,”ujar Sahat didampingi warga lainnya

Sahat juga menyampaikan, lahan Baloi Kolam yang diklaim PT Alfingky Multi Berkat belum jelas status kepemilikannya, hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala BP Batam yang sebelumnya pada November yang lalu.

“Landasan kita melaporkan Ini juga jelas, sesuai apa yang disampaikan Kepala BP Batam Pak Hartanto bahwa PL dan IP Lahan Baloi Kolam tidak bisa dilanjutkan, dan juga Legal Opini dari Jamdatun, itu jelas bahwasannya pengalokasian lahan Baloi Kolam itu posisinya bermasalah dan harus dibatalkan,”kata Sahat dengan tegas.

Harapan perwakilan warga Baloi Kolam kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, agar laporan mereka direspon sesuai dengan mekanisme BK.

Sementara itu, Jurado Siburian yang telah mengetahui dirinya dilaporkan oleh masyarakat Baloi Kolam ke Badan kehormatan DPRD tidak mempermasalahkan laporan itu.

Dirinya menjelaskan bahwa pada saat kejadian Perusahaan membagikan selembaran pengumuman tersebut dirinya memang sedang berada lokasi tersebut.

” memang saya disana pada saat Menejemen PT Alfingky membagi kan surat Itu, saya langsung melihat dan menyaksikan nya , saya kesana dengan secara pribadi ,Karna info selama ini, setiap ada orang yang kesana dan berbicara masalah lahan itu, warga mengusir dan itu lah yang saya lihat dam saksikan pada saat Menejemen perusahaan membagikan brosur tersebut.” katanya

Dirinya juga menjelaskan bahwa sudah beberapa kali masyarakt diundang melalui RDPU

” Pada hal sebelumnya PT Alfingky membagikan surat tersebut itu sudah diadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pertama dengan mengundang warga disana, warga menolak hadir utk RDPU tersebut dan warga menyatakan bahwa RDPU yg diadakan komisi I itu bodong.” tambahnya lagi

Namun Jurado Juga berharap agar permasalahan Baloi Kolam dapat menjadi atensi semua pihak yang berwewang agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. (Zulfahmi/ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker