Terkait Permintaan Perlindungan Hukum Setya Novanto, Ini Jawaban Kapolri

abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan menuruti permintaan perlindungan hukum Ketua DPR Setya Novanto. Ia pun menyerahkan proses hukum Ketum Golkar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sepenuhnya serahkan mekanisme itu sudah ditangani KPK. Kita ikuti aturan hukum yang ada pada KPK dan Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik,” kata Tito kepada wartawan usai membuka perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Setnov sebelum dibawa ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari bicara soal upaya hukum yang dilakukan. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” ujar Novanto.

Sedangkan Presiden Joko Widodo menegaskan agar Novanto mengikuti proses hukum. “Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” ujarnya.

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017 lalu.

Setnov selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek e-KTP. (bob.ak/ts)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker