Presidential Threshold 20 % dalam UU Pemilu Dinilai Akan Rontok di MK

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan MK sebelumnya akan menjadi pertimbangan dalam menangani gugatan atas ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu yang baru. Hal itu telah menjadi pedoman kerja lembaga tersebut dalam memeriksa suatu perkara baru.

Demkian penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono ketika ditanya mengenai hubungan antara putusan MK atas gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada 2008 dan gugatan serupa yang akan kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra setelah di tandatangani presiden dan di daftarkan dalam lembaran negara.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negra Yusril mengatakan aturan presidential threshold sudah tidak relevan lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 digelar secara serentak. Dia menilai, aturan tersebut terkesan hanya akal-akalan untuk membatasi partisipasi masyarakat untuk maju sebagai calon presiden.

“Dengan putusan MK bahwa pemilu serentak, setiap peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden tanpa ada pembatasan bahwa parpol harus ada di parlemen,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada abadikini.com beberapa waktu lalu. 

Menurut Yusril, Putusan MK terkait syarat pencapresan, intinya kembali ke pasal di dalam UUD 1945 bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Yusril berkeyakinan PT 20 persen pasti akan rontok di MK jika di uji materi, sebab kata Yusril, MK pasti konsisten dengan putusannya di tahun 2013 silam.

“Jadi, intinya hanya ada satu syarat saja, yakni capres-cawapres diajukan parpol. Apa yang diinginkan Kemendagri itu tidak ada dasar logika hukumnya. Kalau nanti diajukan uji materi ke MK pasti akan rontok juga. MK pasti akan konsisten dengan putusannya,” kata Yusril. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker