Permen LHK No. P .39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani Terjamin Kepastian Hukum bagi Petani Miskin

Oleh:
Elfan Gomes
(Advokat  Yayasan Bina Kemasyarakatan Indonesia)

 

Permen LHK Nomor P.39 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani  akan menimbulkan dampak positif yakni terjamin  kepastian hukum bagi petani miskin yang menggarap  lahan  hutan negara di Pulau Jawa.

Permen LHK Nomor P.39  ini akan memberi kesempatan bagi masyarakat petani miskin di sekitar wilayah kerja Perhutani untuk memanfaatkan maksimal 2 Ha perKK lahan hutan negara yang mangkrak, gundul atau tegakan kurang 10 %. Legalitas pemanfaatan tersebut adalah Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Masa berlaku IPHPS 35 tahun dan dapat diwariskan kepada anak-anak mereka, tetapi harus lolos dari hasil evaluasi 5 tahun sekali.

Permen LHK No. P.39 ini memberi jaminan kepastian hukum bagi petani miskin yang menggarap lahan hutan negara. Beberapa perubahan kondisi dari ketidakpastian menjadi kepastian hukum sbb:

Pertama, selama ini petani miskin dan penggarap tidak memiliki legalitas dalam memanfaatkan lahan hutan negara di wilayah kerja Perhutani. Petani miskin dan  penggarap ini ilegal, kadangkala   ditangkap, diperas atau dieksploitasi oleh Petugas  Kehutanan atau Perhutani. Tuduhan melanggar hukum karena memanfaatkan lahan hutan negara menjadi terbiasa dalam kehidupan petani miskin dan  penggarap. Karena itu, kondisi mereka hadapi ketidakpastian hukum. Dengan memegang IPHPS versi Permen LJK No.P.39 dari Pemerintah tentu saja mereka menjadi terjamin memiliki kepastian hukum. Mereka tidak bisa lagi dituduh sebagai petani ilegal.

Kedua, hubungan kerjasama atau kemitraan antara masyarakat petani miskin dan  penggarap dengan Perum Perhutani selama ini ada yang legal. Namun, masa waktu  legalitas petani miskin ini dibatasi hanya 2 tahun. Setelah itu hubungan hukum petani miskin dengan tanah menjadi terputus sehingga tidak lagi memiliki kepastian hukum. Jika petani miskin tersebut terus melakukan kegiatan usaha di tanah negara itu maka akan dituduh pihak  Perhutani sebagsi kegiatan ilegal. Permen LHK No. P.39 mendasari hubungan hukum petani miskin  dengan tanah negara ini, waktunya  menjadi lebih lama, yakni 35 tahun. Lamanya masa berlaku hubungan hukum ini menyebabkan terjamin kepastian hukum bagi petani miskin dan  penggarap dalam memanfaatkan lahan hutan negara.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Permen LHK Nomor P.39, petani miskin dan penggarap areal tanah hutan negara  di wilayah kerja Perum Perhutani memiliki hak antara lain: “mendapatkan perlindungan dan gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain” (ayat (2) butir b). Ketentuan ini merupakan jaminan kepastian hukum bagi petani miskin dan penggarap dari pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain atas tanah garapan mereka. Fihak Perhutani, Pemda, dan juga organisasi petani hutan tertentu tidak boleh mengambilalih tanah garapan petani yang telah memegang IPHPS. Hanya Kementerian LHK yang boleh mengambilalih berdasarkan hasil evaluasi 5 tahun sekali. Jika petani miskin dan penggarap berdasarkan hasil evaluasi benar2 melaksanakan kewajiban, Kementerian LHK tidak boleh mengambilalih tanah garapan tersebut. Hanya setelah 35 tahun sejak penerimaan IPHPS baru boleh diambilalih.

Keempat, dalam kenyataan di lapangan, sering terjadi  persoalan ketidakpastian tata batas hutan. Patok batas hutan  seringkali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi. Persoalan batas hutan ini menjadi sumber konflik bagi berbagai pihak.

Permen LHK No. P.39 menentukan proses pengukuhan kawasan hutan melalui  penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini semua adalah untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”. Karena itu, Pemegang IPHPS memperoleh  jaminan kepastian hukum terkait batas area hutan garapan.

Empat kondisi perubahan  karena Permen LHK No.39 ini menjadikan dasar argumentasi, yakni Permen ini membawa dampak positif berupa jaminan kepastian hukum bagi petani miskin dan penggarap lahan hutan negara di areal kerja Perhutani. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menyangka dampak positif ini.

Kerangka berpikir lain Permen LHK ini memberikan terjamin kepastian hukum bagi petani miskin juga dapat dinilai dari sudut konstitusional.

Permen LHK ini memiliki landasan jelas sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 UUD 1945 dan UU ttg Pokok Agraria. Permen LHK ini  sudah menjalan landaran dasar hukum agraria.yaitu tanah sebagai fungsi sosial dan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan cita-cita  negara  yang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain, Permen LHK  tersebut wujud dari negara dalam memberikan distribusi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai diamanatkan pada dasar negara Indonesia dibentuk dan disahkan pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker