Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah Menyepakati Penambahan 19 Kursi DPR

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan,  Pansus dan Pemerintah menyepakati penambahan 19 kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI. Penambahan kursi dilakukan tanpa memangkas kuota kursi di daerah lain. Hal itu disepakati dalam rapat pansus bersama pemerintah, Senin (29/5/2017).

“Pansus menyepakati penambahan 19 kursi, penambahan kursi ini berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan juga adanya pemekaran wilayah baru. kata Lukman di komplek senayan, Senin (29/5/2017).

Terkait keputusan Pansus ini, Pemerintah dipersilakan untuk melakukan proses internalisasi sebelum kemudian menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap kesepakatan pansus tersebut. Jika Pemerintah tak setuju dengan usulan tersebut, maka Pansus dan Pemerintah akan kembali berunding untuk menentukan angka yang tepat.

“Kami runding lagi,” ucap lukman.

Sementara, wakil ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu Ahmad riza Patria mengatakan penambahan kursi anggota DPR menjadi 579. Meliputi provinsi Kalbar, Papua Lampung, Kaltara dll.

“Riau, Kalbar, Papua, Lampung, itu 2 kursi. Tambah 1 itu Sumut, Kepri, DKI, Jabar, Sultra, Jambi, NTB, Sumsel. Nambah 3 lagi Kaltara. Ini sementara, nanti dicek ulang lagi,” kata wakil ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria seusai rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Penambahan jumlah kursi tersebut dilandasi alasan pemerataan hingga proporsional. Riza mengatakan, tidak mungkin lagi ada daerah yang dikurangi jumlah kursinya.

“Termasuk luas wilayah. Pertimbangan utama keadilan, proporsional, pemerataan, tidak mengurangi yang sudah terlanjur lebih. NTT lebih, kalau dikurangi ribut masyarakatnya bukan kita,” pungkasnya. (asp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker