Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa 2 Saksi dari Anggota DPR

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

“Diperiksa untuk tersangka MN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2019).

Selain mereka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus.

Diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sudah beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas perbuatannya Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus bancakan korupsi. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Selain itu, Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga merintangi penyidikan kasus ini.

Editor
Selly
Sumber Berita
cnn

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker