Buni Yani Datang ke DPR, Meminta Dukungan Moril Kepada Fadli

abadikini.com,  JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupaya hadir dalam sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Sidang putusan akan dibacakan pada 14 November 2017.

Buni bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (2/11/2017) siang, menyambangi gedung DPR khusus untuk bertemu Fadli.

“Tanggal 14 November insya Allah saya akan hadir, tapi masih ada kegiatan yang belum pasti. Tapi kalau tidak, kawan-kawan anggota DPR yang bersedia hadir saya akan coba bilang mereka juga,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Tanggal 14 November tersebut, kata dia, akan menjadi momentum apakah keadilan akan hadir atau justru sebaliknya.

 

Vonis terhadap Buni, menurut dia, juga akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depan.

Namun, ia menegaskan, dirinya tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan apa yang Saudara-saudara harapkan bisa menjadi kenyataan pada tanggal 14 November pada saat yang akan datang itu,” tuturnya.

Meski tak bisa mengintervensi hukum, Buni memandang kehadiran Fadli dan tokoh-tokoh lainnya agar bisa menyaksikan langsung proses hukum yang ada.

Ia merasa proses hukum terhadapnya seperti mencari-cari kesalahan.

“Beliau, kan, wakil kita di DPR ya. (Agar) bisa melihat sendiri langsung bagaimana proses ini berjalan. Jadi setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya menghormati proses pengadilan. Para tokoh tersebut diundang karena sejak awal mereka mengikuti perkembangan kasus Buni.

“Dari awal mengikuti proses ini dan selalu berkomunikasi kami melalui WA kemudian media lain, bagaimana perkembangan di persidangan,” kata Aldwin.

Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menahan Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik. (ak.leo/kompas)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker