Bun Yani Ajukan Tiga Ahli ini Dalam Kasus Video Ahok

abadikini.com – JAKARTA – Pengunggah video pidato Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama diperiksa sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Buni Yani juga membawa bukti berupa screenshoot kalau dia bukan orang pertama yang mengunggah video tersebut.

“Ada persiapan khusus, mulai dari barang bukti yang menyangkut kasus Pak Buni tidak layak diproses hukum,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Rabu (23/11/2016).

Selain menyiapkan barang bukti, Aldwin juga mengajukan saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa guna memberikan pembelaan. Aldwin menuturkan kliennya siap menjawab pertanyaan penyidik kepolisian karena sudah mempersiapkan segala kemungkinan.

Barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik yakni screen shoot postingan sejumlah akun media sosial yang menunjukkan Buni bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok tersebut.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016). (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker