Arief Budiman Sebut PDIP Tiga Kali Surati KPU untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan PDIP telah tiga kali menyurati pihaknya untuk memproses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan 1. PDIP menginginkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan peraih suara terbanyak Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

KPU sendiri menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih, pengganti Nazaruddin Kiemas di dapil Sumsel I lantaran Riezky merupakan caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I dengan perolehan suara 44.402. Sementara Harun Masiku peraih suara terbanyak keenam dengan perolehan suara sebanyak 5.878.

“Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP sebanyak tiga kali. Pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dilansir dari Beritasatu, surat pertama ini tertanggal 5 Agustus 2019 yang intinya meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Uji materi ini diajukan ke MA oleh PDIP pada 24 Juni 2019 dan diputuskan MA pada 19 Juli 2019. Surat pertama ini ditandatangani oleh Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Melalui surat pertama ini, DPP PDIP meminta KPU agar Nazaruddin Kiemas (caleg nomor urut 1) yang sudah meninggal dunia dialihkan kepada Harus Masiku (caleg nomor urut 6).

KPU, kata Arief, mengirimkan surat balasan atas surat permohonan DPP PDIP pada 26 Agustus 2019. Dalam surat balasan tersebut, KPU menyatakan tidak bisa mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas surat yang pertama tadi, KPU sudah menjawab. KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan itu. Atau atas permintaan DPP PDI-P, kami tidak bisa jawab,” tutur Arief.

Surat kedua yang diterima KPU dari DPP PDIP adalah tembusan surat PDIP yang meminta fatwa ke MA atas putusan MA terkait
PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Melalui surat ini, PDIP meminta MA agar KPU bersedia menjalankan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas ke caleg Harum Masiku.

Surat DPP PDIP tersebut tertanggal 13 September 2019 dan diterima KPU pada 27 September 2019. Surat kedua ini ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonagan Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Karena surat itu berupa tembusan, maka kita hanya memperhatikan, tidak membalas surat itu,” kata Arief.

Kemudian, lanjut Arief, MA akhir mengeluarkan fatwa tertanggal 23 September 2019. Dalam fatwa tersebut, MA mengingatkan KPU agar wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan, “penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.”

Dengan adanya fatwa MA, DPP PDIP kembali mengirimkan surat tertanggal 6 Desember 2019 ke KPU terkait permohonan pelaksanaan fatwa MA. Surat tersebut diterima KPU pada 18 Desember 2019. Surat terakhir ini ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dapil Sumsel I ke Harun Masiku.

Menanggapi surat ketiga tersebut, KPU telah mengirimkan jawaban ke DPP PDIP melalui surat tanggal 7 Januari 2020. Dalam surat tersebut, KPU mengatakan pihaknya tidak bisa melaksanakan PAW Riezky Aprilia ke Harun Masiku karena hal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR.

“Karena surat ketiga ditujukan ke KPU maka KPU membalas, menjawab pada 7 Januari. Yang isinya kurang lebih sama dengan surat pertama,” tandas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan upaya PDIP untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR dilakukan pada saat Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPR Terpilih di Kantor KPU, Jakarta pada 31 Agustus 2019. Pada saat itu, saksi dari PDIP keberatan dengan keputusan KPU untuk dapil Sumsel I yang menetapkan calon terpilihnya Riezky Aprilia.

Saksi PDIP meminta agar keputusannya sesuai dengan putusan MA dan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dialihkan ke Harun Masiku. Namun, kata Arief, KPU tetap menolak.

“Pada saat pembahasan itu, kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat. Surat itu kita bacakan lagi lewat momentum itu. Jadi penjelasan kita sudah dua kali lewat surat dan satu kali pada saat nasional. Dan putusan kita, tetap erdasarkan aturan UU, sudah kita jalankan,” pungkas Arief.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker