Soal Perppu Ormas, MK Gelar Sidang Mendengar Keterangan Pemerintah dan Pihak Terkait

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas nomor 2 Tahun 2017. Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan dari presiden dan pihak terkait tercatat ada 7 gugatan perkara yang dilayangkan ke MK dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.

“Sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Hadir dari pihak pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan pihak terkait dari Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta dan sejumlah pemohon lainnya.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Berikut ini 7 gugatan yang dilayangkan  ke MK terkait Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017.

(1) Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
(2) Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
(3) Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
(4) Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
(5) Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
(6) Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
(7) Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker