Setya Novanto: Saya Sudah Niat Datang ke KPK

abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK setelah sempat ‘menghilang’. Dia mengatakan sudah berniat datang ke KPK untuk memenuhi panggilan namun malah terlibat kecelakaan.

“Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka,” ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

KPK mendatangi rumah Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam untuk melakukan penahanan namun tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu ‘menghilang’ dan tidak diketahui keberadaannya. Sehari setelahnya, Kamis (16/11/2017), Novanto muncul dan disebut mengalami kecelakaan saat hendak menuju Gedung KPK untuk memenuhi panggilan.

Sebelum ke KPK, Novanto dikatakan akan datang dulu ke studio MetroTV untuk wawancara live. Kemudian dia hendak menemui pimpinan-pimpinan DPD I Golkar yang saat itu tengah menggelar rapat. Baru kemudian ke KPK.

“Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I jam 20.00 WIB tapi saya diminta untuk wawancara di Metro dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka,” ucap Ketum Golkar itu.

Novanto yang sempat disebut mengalami benjol sebesar bakpao tersebut mengaku terluka berat. Saat dibawa dari RSCM Kencana hingga tiba di KPK, Novanto duduk di atas kursi roda. Namun usai pemeriksaan, dia tidak lagi menggunakan kursi roda dan turun dari ruang pemeriksaan lewat tangga.

“Terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” aku Novanto.

Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (serujambi)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker