Sepuluh Bulan Menghilang Pelaku Pencurian Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Tambusai Utara

abadikini.com, ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Yusuf Rahmanto melalui  Paur Humas Polres Rohul mengatakan bahwa Polsek Tambusai Utara telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BM 2211 UV atas nama Sugini (37).

Diketahui sepeda motor tersebut hilang sepuluh bulan yang lalu tepatnya Sabtu tanggal 21 Januari 2017 Sekitar Pkl 05.30 WIB di Pasar DU E Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara, Rohul.

Pelaku pencurian sepeda motor tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambusai Utara pada hari Senin  (20 /11/2017)  sekitar 11.00 WIB. Polsek Tambusai Utara mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi pada tanggal 20 November 2017 dengan pelapor Sugini (37).

Tersangka  pelaku tindak pidana pencurian berinisial RD alias DIDI (21) warga Desa Bangun jaya, Tambusai Utara, Rohul dan AZ alias Kancil (19) warga Desa Bangun Jaya, Tambusai Utara, Rohul.

Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna Merah putih BM 2211 UV.

Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku, terang Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul Suhery S dalam rilisnya mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wib pada saat itu pelapor sedang belanja ke pasar dengan membawa satu unit sepada motor Honda Beat warna Merah putih No Pol BM 2211 UV.

Sepeda motor tersebut diparkir di Pasar DU E desa Bangun Jaya dan setelah selesai belanja pelapor melihat Sepeda tersebut tidak ada lagi ditempat.

Lanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2017 Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai lalu Kapolsek Memerintah Kanit Reskrim dan anggota untuk dilakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, sesuai informasi Kanit Reskrim langsung  mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian.

“Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama temannya, AZ alias Kancil,” ujar Suhery S.

“Dan langsung dilakukan pengembangan oleh Kanit Reskrim bersama anggota dan dengan mudah dapat mengamankan pelaku atas nama AZ alias Kancil. Lalu keduanya berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara menghubungi korban agar datang ke Polsek untuk membuat laporan polisi,” terangnya. (rlb.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker