Sandiaga Uno akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Tanah

abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya diminta segera memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah.

Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum pelapor, Djoni Hidayat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Andreas seharusnya bisa menjadi dasar polisi untuk memeriksa Sandiaga.

“Andreas kan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Berarti kan Sandiaga seharusnya ikut menjadi tersangka,” kata Fransiska saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/11/2017).

Fransiska menduga, Sandiaga sudah bersekongkol dengan Andreas saat menjual sebidang tanah yang bukan haknya di kawasan Jalan Curug Raya, Tangerang. Sandiaga dan Andreas diketahui sama-sama memiliki saham di PT Japirex.

Menurut Fransiska, jika Sandiaga tidak ikut menandatangani persetujuan penjualan tanah, tanah tersebut tidak bisa terjual.

“Keterlibatan juga jelas, karena kan sama-sama punya saham di PT Japirex. Pasti lah ada persekongkolan di antara mereka berdua untuk menjual tanah itu. Jadi saya berharap polisi segera menindak lanjut kan laporan saya karena sebenarnya pidananya sudah jelas, tidak bisa perkara ini hanya di lakukan oleh Andreas sendiri,” ungkap Fransiska.

Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Sandiaga Uno dalam kasus tersebut.

“Nanti kita cek perkembangannya kita belum dapat info, kita masih melakukan pendalaman,” kata Argo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Andreas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten. Ia merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno dan sama-sama memiliki saham di PT Japirex yang diperkarakan.

Kasus itu bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor Djoni Hidayat, yang mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Fransiska mengaku kliennya merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. Status Sandiaga hingga saat ini masih sebagai saksi. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat (31/11/2017). (bat.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker