Revisi Pergub RT/RW DKI Jakarta: Laporan Dana Operasional RT/RW Bakal Dihapus?

abadikini.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dana operasional RT/RW. Salah satu poinnya, RT/RW tak perlu lagi membuat laporan keuangan dana operasional.

Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan ada dua alternatif laporan dana operasional RT/RW. Pertama, RT/RW cukup melaporkan alokasi dana operasional yang setiap bulan mengucur ke rekening mereka.

Kedua, RT/RW cukup melaporkan tanda terima dana operasional dari Pemprov DKI. “Urusan mau dipakai apa itu urusan dia (RT/RW) yang penting ada tanda terima,” kata Bambang di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Bambang menuturkan, peraturan yang ada saat ini banyak dikeluhkan RT/RW. Mereka merasa harus melaporkan sesuatu yang tidak pernah mereka pergunakan.

“Jadi mereka enggak merasa menggunakan uang yang sebenarnya. tapi suruh buat laporan, ” beber dia.

Pemprov tak khawatir aturan RT/RW tak perlu membuat laporan keuangan akan ditemukan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Masyarakatlah yang akan menjadi pengawas penggunaan dana operasional RT/RW.

Dia yakin aturan ini tak melanggar. Apalagi anggaran untuk dana operasional RT/RW tak dipermasalahkan oleh Kemendagri.

“Biasanya yang mengecek anggaran di sana. Wali kota, Camat, Lurah engga boleh ada dana operasional. Yang boleh hanya Gubernur dan wakil gubernur. Kalau ini (RT/RW) lolos berarti kan boleh,” pungkas dia.

Hingga Desember 2017, dana operasional Ketua RT per bulan Rp1,5 juta, Ketua RW per bulan Rp 2 juta. Pada 2018, angka itu naik.

 

Kenaikan dana operasional RT/RW

Sebelumnya, RT mendapat dana operasional sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sementara RW mendapatkan sekitar Rp2 juta per bulan.

Sebelumnya, Syarif Anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan, tahun depan dana operasional RT dan RW akan mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp500 ribu.

“Nanti pada 2018 RT dapat dana operasional Rp2 juta dan RW Rp2,5 juta,” kata Anggota DPRD DKI, Syarif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

Tak hanya RT/RW, dana operasional juru pemantau jentik (Jumantik) juga dinaikan. Dari yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu per bulan.

Sementara, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bakal mendapat anggaran sebesar Rp500 ribu per kelompok. Sebelumnya, program PKK tidak mendapatkan anggaran.

“PKK itu berbasis RW ada tiga atau empat orang. Nah, kantor lurah Jembatan Lima dan Jembatan Besi juga kita anggarkan untuk pengadaan tanah,” ujarnya.

Perencanaan desain akan dilakukan pada tahun 2018. Rapat KUA-PPAS juga membahas soal renovasi kantor lurah yang bakal dieksekusi pada bulan April tahun depan. (gubr.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker