Pemasukan PRJ Tak Jelas, Haji Lulung Desak Pemprov DKI Putus Kontrak PT JIEXPO

abadikini.com,  JAKARTA – DPRD DKI Jakarta kembali menyoroti pengelolaan event Pekan Raya Jakarta (PRJ) dengan PT Jakarta International Expo (JIEXPO). Sebab, selama ini kerjasama tersebut tidak memberikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan kepada Pemprov DKI.

“Kerjasama dengan PT JIEXPO tidak menguntungkan Pemprov dan tentunya warga Jakarta. Harus ada evaluasi total,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana saat dihubungi, Minggu (15/10/2017).

Bila perlu, Haji Lulung meminta Pemprov DKI segera melakukan pemutusan kontrak dengan PT JIEXPO. “Buat apa juga dipertahankan, setiap tahun PAD-nya enggak jelas kok,” cetus Haji Lulung.

Padahal, menurutnya, PRJ bukan merupakan konsep tempat seperti ‘Kemayoran’. Sebaliknya, PRJ merupakan konsep brand berupa event milik rakyat Jakarta.

“PRJ itu keuntungannya gila-gilaan. Tapi, warga Jakarta mau ke event itu harus bayar mahal, belum lagi parkirnya. Tapi pemasukan ke PAD kok minim terus,” terangnya.

“Karena minim kontribusi PAD, saya kira pengelolaan PRJ oleh PT JIEXPO sudah seharusnya diputus,” tegas Haji Lulung.

Selain itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta juga mendorong Biro Hukum Pemprov DKI untuk segera menyerahkan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ).

“Revisi Perda PRJ itu untuk mempertegas hak, kewajiban, dan kedudukan antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ,” pungkas Haji Lulung.

Untuk diketahui, pelaksanaan PRJ tertuang dalam Perda No 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). DPRD DKI sebelumnya telah mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut guna memperjelas pembagian keuntungan dari pelaksanaan PRJ antara PT JIExpo dan Pemprov DKI. S

elama ini, saham Pemprov DKI dalam pelaksanaan PRJ sebesar 13 persen tapi bukan dalam bentuk uang.

PRJ dimulai pada 1968 melalui Perda Nomor 8 Tahun 1968. Acara itu dilaksanakan oleh badan penyelenggara Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta di Lapangan Monas Sektor Selatan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991, penyelenggaraan PRJ pindah ke Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyelenggaranya adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Berdasarkan dua peraturan itu, PRJ milik Pemerintah Provinsi DKI.

Pada 2003 terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Akibatnya, setahun kemudian, PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Jakarta International Expo. Kemudian, sejak 2005 sampai 2009, PRJ diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo. (ak/ts)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker