Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto dapat Digelar Secara In Absentia
abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) diminta segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektornik (E-KTP) Setya Novanto. Setelah lengkap, berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, persidangan dan pembacaan putusan kasus korupsi bisa dilakukan secara in absentia. Artinya, pembacaan putusan korupsi bisa dilakukan tanpa dihadiri terdakwa.
Hal itu sesuai Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kalau berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan Setya Novanto secara otomatis gugur,” kata Fickar saat diskusi Dramaturgi Setya Novanto
di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (18/11/2017).
Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan Novanto, Rabu (15/11/2017).
“Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu kemarin,” kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/11/2017). (beng.ak)