Ini Kata Yusril Izha Mahendra, Soal Pencabutan 2 Pasal Dalam UUPA

abadikini.com, BANDA ACEH – Pencabutan dua pasal dalam UUPA melalui Undang-Undang Pemilu masih menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menilai, regulasi ini adalah cara untuk membonsai kekhususan Aceh dan perlu diantisipasi. Sebagian lainnya menilai, pasal-pasal yang dicabut sesungguhnya tak lepas dari dinamika atau perkembangan peraturan perundang-undangan yang cenderung membutuhkan perubahan.

Lantas, seperti apa penilaian Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra?

“Kalau saya, tetap saya pertahankan hal-hal seperti ini. Supaya tetap di Aceh. Kalau sudah diberikan kewenangan kepada Aceh, sudahlah,” kata Yusril saat ditanyai wartawan, di Banda Aceh, Selasa (8/8/2017).

Menurut Yusril, penarikan KIP menjadi subordinasi dari KPU yang ada di Jakarta, lewat pencabutan pasal dalam UUPA tersebut, sesungguhnya tak berdampak besar.

“Tak begitu besar juga manfaatnya menarik proses rekrutmen atau mekanisme kerja penyelenggara tersebut. Tak terlalu besar dampaknya. Selama ini, walaupun wewenang rekrutmen ada di Aceh, koordinasi dengan pusatkan tidak pernah terjadi masalah,” kata mantan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid ini.

Yusril juga menyesali mereka tak terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di DRP RI lantaran mereka tak mempunyai anggota di sana.

Meski sesungguhnya ada 14 orang kader PBB yang terpilih 2014 lalu, namun mereka tak bisa dilantik karena PBB tidak mencapai 3,5 persen suara sah pemilih.

 

“Tapi saya terlibat intensif mewakili pemerintah pada waktu itu membahas RUUPA  sampai selesai. Yang menjadi pikiran kami pada waktu itu adalah bahwa sebanyak mungkin urusan pemerintah itu diserahkan kepada pemerintahan Aceh. Seminimal mungkin itu ada pada pemerintah pusat. Termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilu di Aceh, karena itu nama penyelenggara pemilu di Aceh itu berbeda dengan yang lain,” katanya. (ak/beritakini)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker