Hamdan Zoelva: Genting itu kan Benar-benar Genting untuk Bangsa dan Negara bukan Genting dalam Perasaan

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2013-2015 Prof. Hamdan Zoelva  menilai, tidak ada kegentingan berarti di negara ini yang bisa memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia tegaskan penerbitan Perppu Ormas tidaklah men­desak.

Pasalnya menurut Ketua Umum Syarikat Islam (SI) ini, penilaian kegentingan negara merupakan penilaian subjek­tif Presiden. Sehingga Perppu Ormas yang kadung sudah ter­bit mau tidak mau tetap sah. Soal ada pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan pener­bitan Perppu itu, bisa menempuh jalur hukum. 

Selain itu, penilai subjek­tif Presiden terkait penerbitan Perppu itu nantinya juga akan diuji secara politik lewat DPR yang akan memberikan penila­ian objektif terhadap keputusan Presiden tersebut. Berikut pen­jelasan Hamdan Zoelva sepeti dikutip Rakyat Merdeka, Jumat (22/7/2017)  terkait penerbitan Perppu Ormas;

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas kadung sudah diterbitkan pemerintah. Tanggapan Anda? 

Jadi begini, Perppu Ormas itu sudah dikeluarkan oleh pe­merintah Indonesia. Memang untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan subjektif dari pemerintah dalam membaca kondisi dan keadaan, sehingga Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Perppu Ormas ini. Itu yang pertama. Lalu, yang kedua, implementasi dari Perppu itu adalah seketika, ketika telah dikeluarkan Perppu itu maka boleh diambil tindakan sebagai sesuatu yang sah. Jadi, dikeluarkannya Perppu itu kar­ena ada alasan mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk keputusan pemer­intah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)…

Ya itu termasuk kewenangan pemerintah sekarang ini adalah pembubaran Ormas HTI. Jadi pembubaran Ormas HTI ini kalau dilihat secara hukumnya, ke­wenangan pemerintah membubar­kan Ormas HTI itu sah. Hanya saja, proses dari Perppu ini apakah disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oh… berarti masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati pemerintah setelah menerbitkan Perppu itu?

Iya. Nah kalau nanti Perppu itu tidak disetujui oleh anggota Dewan, maka itu akan menjadi problem implikasi pembubaran Ormas HTI. Nah ini harus dibicarakan oleh pemerintah nanti di DPR. Tapi kalau misalnya DPR setuju dengan dikeluarkannya Perppu Ormas itu, maka dikelu­arkannya Perppu ini sebagai ses­uatu yang efektif dalam keadaan Indonesia saat ini. 

Tapi ini kan sudah jalan, bi­arlah bagi siapapun yang ingin mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK) silakan saja.

Menurut Anda kondisi Indonesia saat ini dalam hal mengatur aktivitas Ormas itu apa sudah genting dan me­maksa sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu?

Sebenarnya kalau dari unsur genting dan memaksa itu ka­lau saya melihat ya tidak ada (kegentingan) itu. 

Beberapa kalangan me­nilai, dalam teorinya jika pemerintah merasa ada unsur kegentingan dan memaksa maka harus ada deklarasi dari pemimpin pemerintahan. Benar begitu?

Oh… kalau itu, jadi selama ini pengalaman kita dalam menge­luarkan Perppu tidak diperlukan deklarasi dari Presiden. Perppu ini kan sudah banyak yang dike­luarkan oleh presiden di negeri ini, jadi tidak perlu deklarasi yang menyatakan bangsa ini sedang dalam tidak kondusif, bahkan sedang darurat, jadi ya tidak perlu mendeklarasikan keadaan darurat itu. 

Jadi yang terpenting dalam memutuskan untuk mengelu­arkan Perppu adalah, adanya kekosongan hukum, padahal pada sisi yang lain, harus ada suatu tindakan yang harus dilaku­kan oleh pemerintah, yang tidak bisa dilakukan oleh suatu hukum yang baru. Jadi tidak perlu ada pernyataan darurat.

Lho lantas kalau keadaan saat ini tidak genting apa Perppu yang sudah kadung dikeluarkan itu tetap sah?

Kalau dari hukumnya ya Perppu Ormas ini tetap sah dan bisa digunakan. Ya inilah namanya penilaian subjektif pemerintah, karena itu Perppu itu tetap legal. Setelah itu, nanti terserah DPR, apakah DPR juga menilai bahwa keadaan masalah Ormas ini juga sebuah sesuatu yang dinilai genting dan memak­sa? Tapi bisa saja sebaliknya, kalau DPR menilai penerbitan Perppu Ormas ini tidak memiliki unsur genting dan memaksanya, maka bisa saja anggota Dewan nanti menolaknya. Tapi sebe­narnya, pengujian yang paling tepat mengenai genting dan memaksa itu ya di Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang ini kan sudah ada beberapa orang yang mengajukan judical review mengenai Perppu Ormas ini, jadi biarkan saja itu berproses di Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja memang penerbi­tan Perppu ini adalah penilaian subjektif Presiden. Soal ukuran objektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi. Lalu selain dari sisi objektivitas, DPR juga bisa melihat Perppu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK. Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari Perppu bertentangan den­gan institusi negara Indonesia nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Anda melihat penerbitan Perppu ini bagian dari gam­baran ketakutan pemerintah terhadap Ormas saat ini?

Ya bisa saja pemerintah saat ini merasa memiliki ancaman tersendiri, tapi saya melihat (ancaman itu, red) tidak nyata. Kalau genting itu kan benar-benar genting untuk bangsa dan negara bukan genting dalam perasaan, begitu. (admin.ak.rm)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker