Gugat UU Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Gandeng Yusril sebagai Saksi Ahli

abadikini.com, JAKARTA – Gugatan UU Pemilu yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), DPRA juga terus berupaya untuk menguatkan gugatan.

Salah satunya, DPRA memastikan menggandeng ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra gugatan tersebut.

Yusril dipercayakan akan menjadi saksi ahli pihak DPRA dalam proses gugatan perkara nomor 66/UU-XV/2017 itu.

Kepastian itu disampaikan juru bicara Lintas Fraksi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com usai bertemu Yusril Ihza Mahendra di kantor Ihza&Ihza lawfirm di Gedung Tower A Kasablanca Kav 88 Jakarta, Kamis (26/10/2017) siang.

“Insya Allah Pak Yusril akan menjadi saksi ahli dalam gugatan ini, kita sudah bertemu dengan beliau dan telah membicarakan banyak hal terkait gugatan yang sedang kita ajukan di MK. Semoga perjuangan ini semakin kuat dengan hadirnya beliau, kami mohon doanya,” kata Iskandar.

 

Prof Yusril kata Iskandar, menyambut baik kedatangan pihaknya. Kepada anggota DPRA yang datang, Yusril mengaku juga mengikuti perkembangan atas gugatan pihak DPRA di MK.

“Apresiasi yang setinggi-tinggi kepada beliau yang sangat peduli dengan Aceh. Alhamdulillah beliau juga telah bersedia menjadi saksi ahli kita di MK nantinya,” ungkap Iskandar.

Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam tersebut, Iskandar bersama yang lainnya menceritakan kronologis gugatan dari awal sampai dengan fase sidang yang akan memasuki pada agenda mendengar keterangan saksi penggugat.

“Kita akan hadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta. Sekali lagi, mohon dukungan dan doa seluruh rakyat Aceh,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky

Pihak DPRA yang datang menemui mantan Sekneg RI ini adalah Iskandar Usman Al-Farlaky (Jubir Lintas Fraksi/Ketua Fraksi PA), Zaini Djalil (kuasa hukum DPRA), Azhari Cagee (Sekretaris Fraksi PA), dan Hendra Fadli (tenaga ahli komisi 1). (beng.ak)

 

Sumber: Serambi Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker