Fahri Hamzah Serang KPK Tidak Bisa Membuktikan Korupsi e- KTP ?

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengeluarkan pernyataan, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan korupsi senilai Rp2,3 triliun dalam kasus e-KTP yang menyeret sejumlah tersangka, terbaru Ketua DPR Setya Novanto, maka lembaga antirasuah harus dibubarkan.

“Kalau nanti KPK tidak bisa membuktikan ada korupsi sebesar Rp2,3 triliun, maka hal itu adalah akhir dari KPK dan lembaga ini harus dibubarkan,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fahri juga menyebutkan bahwa KPK telah merusak negara dengan mengumbar ke media bahwa ada korupsi senilai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus E-KTP Terungkap

“Negara sudah rusak, nama orang disebut-sebut tapi sampai sejauh ini, KPK belum membuktikan ada korupsi senilai Rp2,3 triliun. Sementara BPK dan BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus KTP elektronik,” kata Fahri.

Seperti diketahui KPK telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus e-KTP. Terbaru Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga terseret dalam kasus tersebut diburu dan akhirnya ikut mengenakan rompi tahanan orange.

Akibat penahanan ini Novanto harus menanggalkan semua jabatan strategisnya, sebagai ketum Golkar dan juga sebagai ketua DPR. (bob.ak/dk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker