Dalam Kondisi Darurat BPJS-nya Tidak Bisa Digunakan, Bapak Ini Mengeluh Kepada BPJS Kesehatan

abadikini.com, JAKARTA- Sejumlah persoalan Pelayanan Kesehatan masih dihadapi seringkali menjadi polemik bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari mulai kesenjangan antara suplai pendanaan ,pengeluaran dan ketidaksiapan struktur fasilitas kesehatan hingga pelayanan kepada peserta BPJS itu sendiri. 

Pelayanan Rumah sakit yang terdaftar BPJS tidak sepenuhnya bisa membuat nyaman para peserta BPJS, Salah satunya adalah Bpk. Abdul Hamid (66), pasien tersebut selalu bayar BPJS kelas II sejak BPJS itu dimulai, Pak Abdul Hamid bercerita bahwa dirinya masih dikenakan biaya ketika sedang mengantarkan Istrinya ke UGD dalam kondisi darurat.

Dirinya mengatakan, ketika mengantar istrinya yang sedang mengalami sakit yang parah ke RSUK Sawah Besar, di Jakarta Pusat dirinya harus terpaksa membayar, karena tidak membawa surat rujukan.

“Mengapa pelayanan anggota BPJS berbayar berobat ke RSUK Sawah Besar harus bayar,  Pada saat itu istri saya mengalami Muntaber dan badannya lemas pada jam 10 malam, pada saat saya bawa ke RSUK Sawah Besar, masuk UGD setelah mengajukan BPJS, tidak bisa menggunakan BPJS padahal istri saya daftar menjadi anggota kelas II BPJS” Kata Abdul Hamid kepada abadikini.com pada Sabtu (26/8/2017) di Jakarta

 

Dirinya bercerita lagi, bahwa ketika mengantar istrinya, fisiknya juga sudah tidak baik karena mempunyai penyakit Jantung, Stroke dan Gula. Diapun harus mengantar istrinya yang sedang sakit dan RSUK Sawah Besar itu tidak mau menerima pengajuan dari Bapak Abdul Hamid. Karena harus membayar atau ada surat rujukan. Ketika salah satu itu dipenuhi, Ibu Suningsih baru diterima dirumah sakit tersebut.

“Akhirnya saya bayar juga dibawah seratus ribu, menurut rumah sakit, Kalau gak mau bayar harus ada rujukan dari puskesmas. Bayangkan jarak Rumah Sakit dan Puskesmas 1 Kilometer, Nasibnya gimana nanti dijalan? dan kenapa harus bayar ??” Tuturnya 

Sesuai Buku Praktis Sistem Rujukan Berjenjang Tata cara dalam sistem rujukan berjenjang dalam kondisi darurat itu dikecualikan. Pada Bab II Hal 16 Poin ke 3 ayat A. Disitu tertera : . Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi: terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku . 

Memang perbaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap tahunnya terus mengalami evaluasi dan perbaikan.  (beng/ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker