Agus Ujianto: Jasa Dokter Dalam Pelayanan BPJS Harus disamaratakan Secara Nasional

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Departemen Kesehatan DPP PBB, dr Agus Ujianto mengatakan, dokter tidak pernah menentang kebijakan pemerintah mengenai BPJS. Menurut dia, dokter itu menuntut ditingkatkannya mutu dan sistem pelayanan dan ketegasan visi misi BPJS itu sendiri.

Agus menuturkan, masalah yang selama ini ada adalah karena perbedaan pengambilan keputusan di masing-masing perwakilan di daerah.

Menurut Agus, kekhawatiran dokter terhadap kebijakan yang tidak satu instruksi dari pusat yang menyebabkan pembiasan dalam kebijakan masing masing kantor cabang  di daerah.

Dikatakan Agus, hal lain adalah program nasional BPJS ini tidak disamaratakan termasuk pada pembagian hasil kepada para dokter penanggung jawab pelayanan. Menurutnya hal ini yang menyebabkan management enemy  pada tiap-tiap faskes.

“BPJS harus membuat jasa nasional semua tindakan ditiap type Rumah Sakit sehingga bagian DPJP dan Rumah Sakit menjadi jelas,” kata Agus dalam rilisnya yang diterima abadikini.com, Selasa (25/10/2016)

Agus menilai, kebijakan direktur dan manajemen Rumah Sakit yang zalim menyebabkan hak dokter untuk mendapatkan jasa akibat pelayanan BPJS itu tidak diberikan.

Lanjut dia, Rumah Sakit yang sudah mulai berkapitalisasi kadang lupa fungsinya didirikan adalah untuk menolong sesama manusia. Tetapi, kata Agus, akibat faham liberalisme yang masuk menyebabkan Rumah sakit mengedepankan bisnis daripada menolong pasien dan juga memotong hak dokter penanggungjawab pelayanan.

Dokter ahli bedah itu juga memberi saran kepada ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris untuk memcari solusi kongkrit mengenai jasa dokter dalam BPJS Kesehatan yang berlaku nasional.

“Saya sarankan bang Fahmi Idris bisa memberikan solusi kongkrit secara nasional bahwa jasa dokter ditetapkan presiden atas aturan BPJS yang Nasional, sehingga tidak terus menerus dianggap tidak menghargai kinerja para pejuang kesehatan,” ujar Agus.

“Ini moment direktur BPJS untuk menjawab tuntutan dokter,” ungkapnya. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker