Zainal Arifin: Pembubaran Partai Politik Karena Korupsi Perlu di Wacanakan

abadikini.com, JAKARTA – Usulan pembubaran partai politik yang menyeret kader-kadernya dalam pusaran korupsi seperti kasus KTP elektronik, sebagai cara yang menarik. Hal itu dikatakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadja Mada, Zainal Arifin Mochtar. Walaupun menurut dia persoalan itu tidak mudah di ajukan perkara pembubaran Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memandang secara korporasi ada lemahnya karena itu tidak mudah. Memasukkan ke MK juga tidak terlalu mudah. Karena di MK itu pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART-nya, kebijakan partai, dan sebagainya. Kan kalau korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART,” kata Zainal dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Maret 2017.

Meski demikian, dia berpendapat usulan pembubaran partai politik karena korupsi, tidak boleh terputus hanya karena tidak ada wadah yang mengaturnya secara rinci.

“Menurut saya penting bagi bangsa ini memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat binal merusak, koruptif sana sini, masak tidak dihukumi hanya karena tidak ada tidak tersedia mekanisme terhadap itu,” kata Zainal.

Meskipun usulan pembubaran partai karena kasus korupsi tidak serta merta memberi efek jera pada perilaku korup, tetapi menurutnya penting agar partai politik juga mawas diri. Jangan sampai kadernya terlibat dalam kasus tersebut.

“Mungkin efek jeranya tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya itu akan menarik bahwa partai anda tidak bisa lagi mengumpulkan uang dengan cara membancak uang negara. Karena ancamannya anda bisa dibubarkan,” katanya. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker