Setelah Setya Novanto, Ada Signal Kuat Politisi PDIP Terlibat Kasus Korupsi E- KTP ?

"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti sehingga dalam beberapa hal adakalanya memerlukan waktu pula," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2017).

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat sejumlah beberapa nama Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Sebabnya, lembaga antirasuah perlu ‎hati-hati dalam mencantumkan nama-nama yang diduga sebagai pihak penerima uang korupsi e-KTP. Oleh karenya, KPK tidak mencantumkan sejumlah nama Politikus PDI-P dalam dakwaan Setya Novanto.

“KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti sehingga dalam beberapa hal adakalanya memerlukan waktu pula,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2017).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail‎ sempat mempertanyakan lenyapnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP.

“Dalam (dakwaan) lain, disebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang, tetapi disini itu hilang, tidak ada lagi nama itu disebut,” kata Maqdir usai menghadiri persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Maqdir menyebut dua nama mantan anggota Komisi II DPR yang dalam‎ dakwaan kliennya tidak diikutsertakan menerima aliran dana e-KTP. Dua nama mantan anggota Komisi II DPR yakni, Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly.

“Salah satu diantaranya adalah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly juga, tapi di dakwaan ini tidak ada,” terangnya.

Diketahui, selain dua mantan anggota Komisi II DPR tersebut, juga ada nama lain yang dalam dakwaan sebelumnya yang diterangkan namun lenyap di dakwaan Novanto. Sejumlah nama tersebut yakni, Olly Dondokambey, dan juga Arief Wibowo.

Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H. Laoly, USD84 ribu.

Keempatnya pun kompak membantah telah menerima uang haram proyek e-KTP itu dalam beberapa kali kesaksiannya di proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP.

Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (bob.ak/okz‎

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker